JABARNEWS | SUKABUMI – Sebanyak 302 kasus telah diungkap Polres Sukabumi dalam operasi penyakit masyarakat Lodaya 2022. Dari total kasus tersebut, rerata didominasi oleh tindak premanisme.
Selain itu, terdapat 3 kasus perjudian, 2 kasus peredaran miras ilegal, 4 kasus pencabulan dan sisanya penipuan serta penggelapan sebanyak 30 kasus.
Hal ini ungkapkan langsung oleh Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah. Ia menjelaskan, operasi ini menyasar persoalan kasus-kasus penyakit masyarakat dalam rangka menjaga situasi agar kondusif.
Lanjutnya, dari 302 kasus yang berhasil diungkap sebanyak 33 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Alhamdulillah selama operasi pekat ini kita berhasil mengungkap 302 kasus,” katanya, Senin (25/4/2022).