“Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Dedy, Sabtu (16/7/2023).
Penangkapan 14 pengedar narkoba ini merupakan bukti komitmen Polres Sukabumi dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayahnya.
“Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mencegah peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News