JABARNEWS │ BANDUNG – Dalam waktu 12 hari, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil menangkap 20 tersangka yang terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), baik roda dua maupun roda empat.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengungkapkan bahwa dari penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 32 unit kendaraan, terdiri dari tiga mobil dan 29 sepeda motor.
Menurut Kusworo, para pelaku pencurian ini menggunakan berbagai modus, termasuk merusak kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci T.
“Beberapa di antaranya menggunakan kunci T untuk merusak kendaraan. Karena itu, kami jerat dengan Pasal 363 KUHP. Kami juga terus melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi pihak penadahnya,” ujar Kusworo dalam keterangan pers yang berlangsung di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, pada Jumat (13/9/2024).
Kusworo juga mencurigai bahwa beberapa tersangka mungkin merupakan residivis atau pelaku yang sudah pernah menjalani hukuman pidana.