JABARNEWS | BOGOR – Polres Bogor berhasil mengamankan para pelaku tindak pidana penyalah gunaan narkotika.
Kabag Ops Polres Bogor Polda Jabar Kompol Adhimas Sriyono Putra mengatakan bahwa dalam kurun waktu dua minggu, pihaknya berhasil mengungkap sebanyak 18 pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Adhimas menyebut, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 21 pelaku yang diantaranya 20 laki-laki dan 1 orang perempuan.
“Satnarkoba Polres Bogor juga berhasil mengamankan total barang bukti berupa sabu-sabu seberat 559, 3 gram, ganja 117,18 gram, sediaan Obat-obattan farmasi sebanyak 5.489 butir, dan miras sebanyak 800 botol,” kata Adhimas dalam keterangan yang diterima, Minggu (5/10/2023).
Dalam mengedarkan barang-barang terlarang tersebut, modus operandi yang para pelaku gunakan yakni dengan sistem tempel atau menyimpan narkotika yang telah dipesan di suatu tempat untuk bertransaksi.