Polisi Tangkap 23 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Bogor

Polres Bogor
Para tersangka kasus narkoba dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Jumat (15/9/2023). (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Polres Bogor menangkap 23 pelaku penyalahgunaan narkoba jaringan peredaran wilayah Kabupaten Bogor dalam kurun waktu 2 minggu terakhir.

Dari jumlah tersebut, 10 di antaranya kasus sabu, 2 perkara tindak pidana penyalahgunaan tembakau sintetis, dan 6 perkara penyalahgunaan kesediaan farmasi.

Baca Juga:  Pengedar Sabu di Tanjungbalai Ditangkap, Dua Pelakunya Perempuan

Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda mengatakan bahwa dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti.

Yakni puluhan HP. Lalu 549,91 gram sabu, 18,38 gram ganja, 185,50 gram tembakau sintetis. Ekstasi 91 butir, Sediaan farmasi 5.090 butir, dan Psikotropika 521 butir.

Baca Juga:  Resahkan Masyarakat, Polisi Bubarkan Komunitas Brigez, XTC, Moonraker, dan GBR

“Dari perkara tersebut telah ditangkap 23 orang tersangka. Terdiri dari 22 laki-laki, 1 perempuan. Untuk perempuan inisialnya TJ,” kata Kompol Fitra Zuanda kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Jumat (15/9/2023).

Baca Juga:  Perangi Narkoba di Purwakarta, Sekda Dukung Pembentukan Kampung Bebas Dari Narkoba