Polisi Tangkap 23 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Bogor

Polres Bogor
Para tersangka kasus narkoba dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Jumat (15/9/2023). (Foto: Istimewa).

Dia menjelaskan modus operandi para pelaku yakni dengan sistem tempel atau menyimpan narkotika di suatu tempat. Selanjutnya diberikan petunjuk kepada pembeli narkoba melalui gambar atau peta.

“Kemudian melalui sistem COD, atau bertemu langsung dan mereka jaringan peredaran wilayah Kabupaten Bogor. Terdiri dari Cibinong, Citeureup, Gunung Putri, Parung, Cigudeg, Ciseeng, Babakan Madang,” jelasnya.

Baca Juga:  Tambah RTH, Pemkot Bandung Manfaatkan Lahan Kosong

Polisi mengatakan, untuk motif para pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut dari hasil pendalaman karena faktor ekonomi. Fitra menambahkan, para pelaku tersebut dikenakan pasal yang dipersangkan, yaitu pasal 114 ayat 2, ayat 1. Pasal 112 ayat 2, ayat 1.

Baca Juga:  Ade Yasin Keluhkan Gaji PPPK di Kabupaten Bogor yang Ditanggung Pemda

Serta pasal 111 ayat 1 dan UU ri No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pasal 59 UU no 5 tahun 1997 tentang psikotropika, Pasal 435 dan 436 UU RI no 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

Baca Juga:  Herman Suherman Sebut 50 Persen Korban Gempa Cianjur Bangun Rumah Secara Mandiri

“Dari barang bukti yang telah diamankan Polres Bogor telah menyelamatkan 6.150 Jiwa dari penyalahgunaan narkoba,” tandasnya. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News