Dia menjelaskan modus operandi para pelaku yakni dengan sistem tempel atau menyimpan narkotika di suatu tempat. Selanjutnya diberikan petunjuk kepada pembeli narkoba melalui gambar atau peta.
“Kemudian melalui sistem COD, atau bertemu langsung dan mereka jaringan peredaran wilayah Kabupaten Bogor. Terdiri dari Cibinong, Citeureup, Gunung Putri, Parung, Cigudeg, Ciseeng, Babakan Madang,” jelasnya.
Polisi mengatakan, untuk motif para pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut dari hasil pendalaman karena faktor ekonomi. Fitra menambahkan, para pelaku tersebut dikenakan pasal yang dipersangkan, yaitu pasal 114 ayat 2, ayat 1. Pasal 112 ayat 2, ayat 1.
Serta pasal 111 ayat 1 dan UU ri No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pasal 59 UU no 5 tahun 1997 tentang psikotropika, Pasal 435 dan 436 UU RI no 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
“Dari barang bukti yang telah diamankan Polres Bogor telah menyelamatkan 6.150 Jiwa dari penyalahgunaan narkoba,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News