Selain itu, petugas menemukan sejumlah botol berisi minuman keras dan obat sediaan farmasi tanpa izin edar.
“Mereka dibekuk di wilayah Ciledug, Arjawinangun, Tegalgubug, dan Plered. Kami juga mengamankan barang bukti senjata tajam termasuk beberapa yang diidentifikasi mengonsumsi obat-obatan keras, dan mereka akan dites urine sebagai tindak lanjutnya,” tuturnya.
Arif menambahkan anggota geng motor yang terbukti memiliki senjata tajam akan diproses dan dikenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Dia juga memastikan bakal mendalami kasusnya dan memproses hukum anggota geng motor yang meresahkan masyarakat.
“Kami pastikan Unit Patroli Macan Kumbang 852 segera datang untuk menindak tegas geng motor,” tandasnya. (Red)