JABARNEWS | BOGOR – Enam orang pelaku pemalsuan sertifikat tanah Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah Kabupaten Bogor ditangkap polisi. Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang merasa ditipu oleh para pelaku.
Kapolres Bogor Polda Jabar AKBP Iman Imanuddin mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat terkait SHM nomor 7988 yang mengaku tanahnya diwilayah Sukahati, Cibinong, Bogor diduga bermasalah.
Warga pemohon yang kesulitan, lalu mencoba memakai jasa calo dan ternyata berhasil dengan kompensasi harus membayar Rp25 juta hingga Rp70 juta.
“Pemohon bayar didepan Rp10 juta. Setelah sertifikat jadi, Mafia Tanah ini meminta sisanya. Saat penyerahan sisa ini, tim melakukan penangkapan,” katanya, Selasa (2/8/2022).
Dia menerangkan penangkapan dipimpin Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo DC Tarigan. Keenam orang ini merupakan pelaku yang memiliki peran menerbitkan berkas-berkas palsu serta calo yang mengurus penerbitan sertifikat PTSL tersebut.