JABARNEWS | SUKABUMI – Polisi menangkap seorang pemuda berinisial Ra alias Herang (26) warga Kampung Cilandak, Kabupaten Sukabumi yang menghabisi nyawa ibu kandungnya bernama Inas (44)
Kapolsek Kalibunder Iptu Taufik Hadian mengatakan bahwa Herang tega menghabisi nyawa ibunya menggunakan garpu tanah.
“Kasus anak bunuh ibu kandung yang terjadi RT 15/04, Desa Sekarsari, Kecamatan Kalibunder terjadi sekitar pukul 04.15 WIB hari ini,” kata Taufik di Sukabumi, Selasa (14/5/2024).
Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Ra terhadap ibu kandungnya itu pertama kali diketahui kerabat korban atau saksi pertama yang kedatangan pelaku pada Selasa pagi.
Saat itu, Ra memberi uang sebesar Rp330 ribu dan meminta saksi pertama yang diketahui bernama Pahrudin untuk membunuh dirinya, namun permintaan itu tidak diindahkan oleh saksi.