Polisi Tangkap Anggota Geng Motor yang Aniaya Warga hingga Tewas di Majalengka

Ilustrasi penganiayaan. (Foto: Pixabay)

“Di lokasi itu, kemudian korban dianiaya hingga meninggal dunia,” jelasnya.

Edwin menambahkan dari tangan para tersangka maupun di TKP pihaknya menyita beberapa barang bukti, seperti kendaraan, bendera GBR (Grab on Road), balok kayu, helm, video CCTV dan juga pecahan keramik,

Baca Juga:  Pangdam III Siliwangi Naik Sisingaan Dalam Penutupan TMMD

“Kami kenakan Pasal 170 ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun penjara,” tandasnya. (Red)