JABARNEWS | KARAWANG – Polisi menangkap seorang bandar judi togel online asal Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang.
Atas perbuatannya, pelaku berinisial OS (38) terancam hukuman paling lama sembilan tahun penjara.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pelaku dijerat dengan dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Akibat pelaku ini, sebanyak 1.825 petani di Desa Karangsinom, Kecamatan Tirtamulya kecanduan bermain judi togel online dalam setahun terakhir.
Ia menerangkan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang resah akan maraknya judi togel online.