JABARNEWS | BOGOR – Polres Bogor menangkap 14 tersangka penjual obat-obatan terlarang di Kabupaten Bogor.
Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda mengatakan bahwa penangkapan para tersangka itu dilakukan dalam kurun waktu 10 hari sejak 5—15 November 2023.
“Satnarkoba mengungkap 13 kasus. Telah ditangkap 14 orang tersangka terdiri atas 13 laki-laki, satu perempuan,” ungkap Fitra saat konferensi pers di Mapolres, Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (20/11/2021).
Dia menjelaskan, dari para tersangka berhasil disita sejumlah barang bukti berupa 23.322 butir obat-obatan berbagai jenis seperti tramadol, hexymer, trexypenydil, dan alprazolam serta uang tunai hasil penjualan senilai Rp8,4 juta.
Menurut Fitra, para tersangka menjual obat-obatan terlarang dengan berbagai modus, mulai dari cash on delivery (bayar di tempat) hingga menjual secara eceran dengan berkamuflase menjadi warung kelontong ataupun warung pulsa.