Polisi Tangkap Belasan Penjual Obat Terlarang di Bogor, Begini Modusnya

Obat Terlarang
Ilustrasi Obat Terlarang. (Foto: Thinkstock).

JABARNEWS | BOGOR – Polres Bogor menangkap 14 tersangka penjual obat-obatan terlarang di Kabupaten Bogor.

Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda mengatakan bahwa penangkapan para tersangka itu dilakukan dalam kurun waktu 10 hari sejak 5—15 November 2023.

Baca Juga:  Siswi SMP Asal Depok Terseret Arus Sungai di Curug Kembar Bogor

“Satnarkoba mengungkap 13 kasus. Telah ditangkap 14 orang tersangka terdiri atas 13 laki-laki, satu perempuan,” ungkap Fitra saat konferensi pers di Mapolres, Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (20/11/2021).

Baca Juga:  Jelang Debat Publik, KPU Cianjur Minta Paslon Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

Dia menjelaskan, dari para tersangka berhasil disita sejumlah barang bukti berupa 23.322 butir obat-obatan berbagai jenis seperti tramadol, hexymer, trexypenydil, dan alprazolam serta uang tunai hasil penjualan senilai Rp8,4 juta.

Baca Juga:  Hari Jadi ke-22, PKS Jabar Bagi-bagi Penghargaan pada Caleg Peraih Suara Terbanyak

Menurut Fitra, para tersangka menjual obat-obatan terlarang dengan berbagai modus, mulai dari cash on delivery (bayar di tempat) hingga menjual secara eceran dengan berkamuflase menjadi warung kelontong ataupun warung pulsa.