“Para pelaku kami kenakakan pasal berlapis, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Kami juga imbau ke warga agar secepatnya melaporkan bila ada kejadian seperti ini ke polisi dan berharap orangtua melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya, agar tidak ikut terlibat dalam suatu kelompok tertentu yang mengarah ke aksi kejahatan ataupun tindakan kriminal lainnya,” pungkasnya. (Gin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News