JABARNEWS | MAJALENGKA – Polres Majalengka berhasil menangkap delapan orang kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan, dua tersangka berinisial JM (20) dan W (16), keduanya merampas kendaraan milik seorang ibu rumah tangga disertai dengan ancaman menggunakan senjata tajam. Korban saat itu melintasi salah satu daerah di Kabupaten Majalengka.
Edwin menuturkan kedua pelaku itu membuntuti korban. Setelah berada di jalan yang sepi, mereka merampas sepeda motor milik korban.
“Ada delapan pelaku ditangkap selama pelaksanaan Operasi Jaran 2023. Mereka terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor,” kata Edwin di Majalengka, Selasa (8/3/2023).
“Keduanya kami tangkap setelah menerima laporan dari korban, salah satunya masih di bawah umur,” tambahnya.