Polisi Tangkap Dua Buronan Pencuri Motor di Sukabumi

Ilustrasi Kasus pencurian motor. (Foto: Pos Kupang).

JABARNEWS | SUKABUMI – Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap dua pencuri kendaraan bermotor yang merupakan buronan dan menjadi target Operasi Jaran Lodaya 2024.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengatakan bahwa tersangka RFA (29) ditangkap di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Selabatu, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi pada Sabtu (11/5/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.

Baca Juga:  BPBD Sukabumi Belum Terima Laporan Kerusakan Akibat Gempa Cianjur Dini Hari Tadi

Menurut dia, penangkapan pemuda yang sudah lama menjadi target operasi (TO) Satreskrim Polres Sukabumi Kota setelah pihaknya terlebih dahulu menangkap rekan tersangka yakni H (27) beberapa waktu lalu di Kota Sukabumi.

Baca Juga:  Seorang Pria Nekat Curi HP Milik Dandim, Pelaku Dimaafkan Lalu Dilepaskan, Begini Kronologisnya

“Penangkapan kedua tersangka ini, berawal dari laporan warga di Kampung Kabandungan, RT 02/01, Desa Parungseah, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi pada Oktober 2023 yang mengaku telah kehilangan sepeda motornya,” kata Bagus di Sukabumi, Minggu (12/5/2024).

Baca Juga:  Pemkot Bandung Pastikan APBD 2022 dan 2023 Fokus Infrastruktur dan Pemulihan Ekonomi

Dia menjelaskan, setelah dikembangkan, akhirnya dua pelaku pencurian sepeda motor itu berhasil ditangkap.