Polisi Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan Anggota Komunitas Vespa di Sukabumi

Ilustrasi penganiayaan. (Foto: Pixabay)

JABARNEWS | SUKABUMIPolres Sukabumi Kota menangkap dua dari enam pelaku tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan terhadap anggota komunitas Vespa pada Selasa (12/11/2024).

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengatakan bahwa kedua tersangka merupakan warga Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole.

Baca Juga:  Seri Tiga Liga 1, Kapten Persib Ajak Rekan se-Timnya Terus Bekerja Keras

“Kedua tersangka berinisial PF (24) dan F (28) kami tangkap di hari yang sama yakni Selasa di tempat berbeda. Dua pemuda ini merupakan pelaku kasus penganiayaan dan pengeroyokan anggota komunitas Vespa di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Gunungparang, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi pada Minggu (27/10) sekitar pukul 01.00 WIB,” kata Rita di Sukabumi, Selasa (12/11/2024).

Baca Juga:  Empat Pohon Tumbang Diterjang Hujan Deras dan Angin Kencang di Ciamis, Masyarakat Diminta Hati-hati

Satu dari dua tersangka tersebut yakni PF merupakan residivis kasus yang sama. Selain itu, pihaknya juga menyita barang bukti berupa pecahan botol kaca minuman beralkohol dan kaca helm dari lokasi penganiayaan saat olah TKP lalu.

Baca Juga:  Ini Pemicu Banjir dan Longsor di Kota Sukabumi, Ternyata...

“Untuk empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran, namun kami sudah mengantongi identitas mereka,” tambahnya.