JABARNEWS | BOGOR – Polresta Bogor Kota menangkap dua orang yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) di pasar tumpah Jalan Merdeka, Kelurahan Ciwaringin, Kecamatan Bogor Tengah.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa kedua pelaku berinisial A dan D. Dalam penangkapan, petugas menemukan barang bukti uang tunai, masing-masing Rp50 ribu dan Rp470 ribu.
“Kasus ini menyoroti masalah pungutan liar yang sering terjadi di pasar-pasar, yang merugikan pedagang atas dasar pelaporan masyarakat kami melakukan penangkapan kepada pelaku pungutan liar,” kata Bismo dalam keterangan yang diterima, Jumat (4/10/2024).
Dia menjelaskan, dari keterangan pelaku A, dalam sehari ia mengutip sebesar Rp5 ribu per hari dari para pedagang, untuk keamanan dari jam 05.00 sampai 06.00 WIB.
Pelaku mengaku, kata Bismo, bahwa dalam sehari bisa mengumpulkan sekitar Rp400 ribu. Kemudian Rp300 ribu di antaranya disetorkan kepada seseorang berinisial J, dan mengambil Rp100 ribu untuk dirinya sendiri.