BBM yang dibawa mobil itu, kata Kapolres, dibeli dari suatu tempat di daerah Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya atau daerah perbatasan dengan Garut untuk rencananya dijual kembali di daerah selatan Garut.
“Setelah dilakukan pengembangan di lokasi, kami menyita sejumlah barang bukti seperti kendaraan roda 4 jenis pikap, 55 jeriken kapasitas 35 liter untuk BBM jenis pertalite, 5 jeriken kapasitas 35 jenis bio solar,” tuturnya.
Wirdhanto menyampaikan, selain mengamankan BBM, juga diamankan sopir inisial JM (22) dan orang yang membeli atau pemilik BBM yakni RU (40) warga Garut untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Dari pengakuan tersangka, lanjut dia, BBM yang dibelinya itu biasa dijual kembali dengan harga lebih tinggi, dan mengakui akan dijual setelah pemerintah menaikkan harga BBM sehingga bisa mendapatkan untung lebih besar.
“Yang bersangkutan memahami bahwa tidak lama lagi akan terjadi penyesuaian BBM, sehingga dengan harapan yang bersangkutan membeli BBM subsidi dari orang lain kemudian ditimbun, ketika harga naik kemudian dijual untuk dapat keuntungan,” ucapnya.