Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka mendekam di sel tahanan Markas Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut dan dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar. (Red)