Polisi Tangkap Dua Tersangka Penyerangan Kiai NU dan Banser di Karawang

Ilustrasi penyerangan. (Foto: JabarNews).

JABARNEWS | KARAWANG – Polres Karawang menangkap dua orang tersangka penyerangan rombongan kiai Nahdlatul Ulama (NU) dan sejumlah anggota Banser di wilayah Rengasdengklok.

Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan bahwa selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua helm, satu rompi hitam, satu baju loreng, satu pasang sepatu puma, satu kendaraan roda dua jenis vespa, dua tas hitam, satu handphone Iphone, serta dua KTP milik pelaku.

Baca Juga:  Dana Desa Tahap Pertama Di Purwakarta Mulai Cair

“Ada dua orang yang ditangkap. Masing-masing berinisial F dan S. Keduanya kini ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang,” kata Edwar saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Jumat (16/8/2024).

Baca Juga:  Terungkap Ini Motif Sekelompok Remaja Lakukan Perundungan Terhadap Bocah

Dia menjelaskan, sesuai dengan hasil pemeriksaan, aksi pengeroyokan atau penyerangan rombongan kiai Nahdlatul Ulama dan anggota Banser itu terjadi di jalan raya Dusun Warudoyong, Kecamatan Rengasdengklok, Karawang, pada Sabtu (10/8) sekitar pukul 22.00 WIB.

Baca Juga:  PLN dan United Power Tandatangani Penggunaan Lahan Secara Tidak Langsung di Kawasan Industri

Saat berada di lokasi, para pelaku memberhentikan kendaraan milik korban. Kemudian melakukan perusakan serta pengeroyokan.