Polisi Tangkap Dua Tersangka Penyerangan Kiai NU dan Banser di Karawang

Ilustrasi penyerangan. (Foto: JabarNews).

“Korban dua orang yakni anggota Banser Karawang yang tengah mengawal rombongan kiai yang hendak menghadiri undangan di Pesantren Al-Baghdadi Karawang,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan. Sementara itu, pekan lalu rekaman video penyerangan rombongan kiai Nahdlatul Ulama dan anggota Banser di wilayah Rengasdengklok Karawang beredar di sejumlah kanal media sosial.

Baca Juga:  Resmi! Presiden Jokowi Lantik Enam Menteri dan Lima Wamen Baru

Di dalam video itu terdapat sekelompok orang yang menghentikan laju kendaraan rombongan kiai yang akan menuju Pondok Pesantren Al-Baghdadi di Kecamatan Rengasdengklok.

Baca Juga:  Ade Yasin Kaget, Data Kasus Kematian Covid-19 Tak Sinkron, Kok Bisa?

Usai melakukan penghentian kendaraan, sekelompok orang tak dikenal itu kemudian melakukan perusakan mobil milik sang kiai, serta menyerang beberapa anggota Banser yang saat itu bersama dengan rombongan kiai. (Red)

Baca Juga:  Seorang Ayah di Karawang Tega Cabuli Anak Kandungnya Selama Tujuh Tahun, Ancamannya Bikin Ngeri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News