“Korban dua orang yakni anggota Banser Karawang yang tengah mengawal rombongan kiai yang hendak menghadiri undangan di Pesantren Al-Baghdadi Karawang,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan. Sementara itu, pekan lalu rekaman video penyerangan rombongan kiai Nahdlatul Ulama dan anggota Banser di wilayah Rengasdengklok Karawang beredar di sejumlah kanal media sosial.
Di dalam video itu terdapat sekelompok orang yang menghentikan laju kendaraan rombongan kiai yang akan menuju Pondok Pesantren Al-Baghdadi di Kecamatan Rengasdengklok.
Usai melakukan penghentian kendaraan, sekelompok orang tak dikenal itu kemudian melakukan perusakan mobil milik sang kiai, serta menyerang beberapa anggota Banser yang saat itu bersama dengan rombongan kiai. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News