Saat itu, korban tidak mengetahui kalau dirinya diajak tawuran. Sesampainya di lokasi, teman-teman sekolah korban pun terlibat tawuran dengan pelaku.
Ketika itu, di lokasi kejadian, korban terjatuh hingga akhirnya dihajar oleh para pelaku.
“Mereka diancam pasal 80 ayat 2 perlindungan anak dan atau KUHPidana pasal 170 dengan ancaman 5 tahun penjara,” tandasnya. (Red)