Kemudian, polisi mengamankan tersangka RU dan dua orang sopir. Kedua sopir statusnya masih saksi karena tidak mengetahui aktifitas yang dilakukan RU. “Saat ditangkap mereka akan ditempatkan dulu di daerah Condet, Jakarta, sebelum diterbangkan lewat Bandara Soekarno Hatta dengan memakai visa kunjungan,” kata Yudha.
RU dikenakan pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21Tahun 2007 tentang Pemberatasan TPPO Jo Pasal 81 Jo 86 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (Red)