Kemudian, dari arah belakang korban, datang pelaku dengan mengendarai sepeda motor serta memepet korban. Selanjutnya, pelaku menjambret tas tangan warna merah milik korban.
Tas tersebut, isinya handphone HP Oppo A57, uang tunai Rp849.000 dan barang milik korban lainnya.
“Setelah berhasil mendapatkan barang milik korban, pelaku melarikan diri mengendarai sepeda motor,” jelasnya.
Kemudian, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjungsari Polres Sumedang.
Berdasarkan laporan dan keterangan dari saksi, serta petunjuk dari plat nomor kendaraan yang digunakan oleh pelaku, Kepolisian dari Polsek Tanjungsari bergerak cepat untuk melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku HYW.