Polisi Tangkap Jambret di Sumedang, Diancam Sembilan Tahun Penjara

Penjambretan di Sumedang
Ekspos pelaku jambret saat Konferensi Pers yang digelar di Halaman Mapolres Sumedang pada Selasa (21/3/2023). (Foto: Istimewa).

Kemudian, dari arah belakang korban, datang pelaku dengan mengendarai sepeda motor serta memepet korban. Selanjutnya, pelaku menjambret tas tangan warna merah milik korban.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Jawa Barat 12 Maret 2022

Tas tersebut, isinya handphone HP Oppo A57, uang tunai Rp849.000 dan barang milik korban lainnya.

“Setelah berhasil mendapatkan barang milik korban, pelaku melarikan diri mengendarai sepeda motor,” jelasnya.

Baca Juga:  Keren !!! Dalam Sehari Polres Indramayu Ringkus dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu.

Kemudian, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjungsari Polres Sumedang.

Berdasarkan laporan dan keterangan dari saksi, serta petunjuk dari plat nomor kendaraan yang digunakan oleh pelaku, Kepolisian dari Polsek Tanjungsari bergerak cepat untuk melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku HYW.

Baca Juga:  Truk Tambang di Parungpanjang Bogor Bandel, Iwan Setiawan Minta TNI-Polri Turun Tangan