Pelaku memesan secara daring atau online dengan total ganja yang sudah dipesan sebanyak 1,5 kilogram, 0,5 kilogram atau 500 gram diantaranya disita petugas, selain dipakai, ganja juga dijual ke sejumlah pembeli di Cianjur, sebagai bandar lokal.
“Pengakuan pelaku tidak semua dijual namun dikonsumsi sendiri total yang sudah dipesan selama enam bulan terakhir 1,5 kilogram,” bebernya.
Septian menjelaskan, MF akan dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tenteng Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami akan mengembangkan kasus tersebut, guna meringkus bandar besar yang menyuplai ganja ke pelaku, selama ini kami banyak dibantu warga yang membuat laporan atas kegiatan mencurigakan di lingkungan tempat tinggal-nya guna menekan peredaran narkoba di Cianjur,” jelasnya.
Pihaknya juga meminta orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anaknya agar terjauh dari bahaya narkoba karena dapat merusak masa depan mereka dan orang lain.