JABARNEWS | SUKABUMI – Satu orang pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi. Atas perbuatannya ini, pelaku harus mendekan di balik jeruji penjara.
Kanit PPA Satreskrim Polres Sukabumi Iptu Bayu Sunarti mengatakan, pelaku yang ditangkap ini bertugas menjemput para korban yang akan dikirim luar negeri. Penangkapan pelaku ini merupakan pengembangan dari kasus 13 perempuan warga Sukabumi yang menjadi korban kasus TPPO.
“Pada Jumat, (3/6/2022) kami kembali berhasil menangkap seorang tersangka lainnya yang bertugas sebagai sopir untuk menjemput 13 korban TPPO,” katanya, Selasa (7/6/2022).
Polres Sukabumi hingga kini masih terus mengembangkan kasus ini, bahkan kemungkinan akan ada tersangka lainnya yang akan ditangkap.
“Kami pun masih terus mengembangkan karena tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya karena kasus TPPO biasanya pelakunya merupakan jaringan,” ujarnya.