Polisi Tangkap Pelaku Kasus KDRT di Depok, Suami Aniaya Istri dari Taun 2014

KDRT
Ilustrasi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). (foto: istimewa)

JABARNEWS | DEPOK – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok.

Direktur Reserse Kriminal Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan bahwa pelaku berinisial BI suami dari korban PB.

Baca Juga:  Dampak Kenaikan BBM, Ongkos Angkot di Purwakarta Naik Rp2.000

“Pada Selasa tanggal 4 Juli 2023 telah dilakukan penangkapan dan penahanan atas perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap istrinya yang dilakukan secara berlanjut,” kata Hengki dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (5/7/2023).

Baca Juga:  Bejat! Marbot Masjid di Depok Lecehkan Anak di Bawah Umur, Modusnya Pura-pura Ruqyah

Dia menjelaskan, tersangka BI melanggar Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman pidana maksimal 5 (lima) tahun penjara.

Baca Juga:  Diduga Karena Masalah Keluarga, Seorang Pria di Ciamis Nekat Bakar Diri hingga Tewas

“Saat ini tersangka berada di Rutan Tahti (Tahanan dan Barang Bukti) Polda Metro Jaya,” jelasnya.