Polisi Tangkap Pelaku Kasus KDRT di Depok, Suami Aniaya Istri dari Taun 2014

KDRT
Ilustrasi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). (foto: istimewa)

Pelaku sudah menganiaya sang istri PB sebanyak enam kali dalam kasus KDRT di Depok.

“Kami temukan fakta baru, ternyata penganiayaan terhadap sang istri sudah terjadi, ini yang cukup parah terjadi enam kali,” bebernya.

Baca Juga:  Layanan Octopus Bertambah di Jawa Barat, DLH Jabar Berharap Partisipasi Daur Ulang Sampah Meningkat

Penganiayaan tersebut dilakukan sejak tahun 2014, 2016 dilakukan dua kali, 2021, 2022 dan 2023.

Timnya juga melakukan penyelidikan ke Palembang, Sumatera Selatan karena PB diketahui pernah berobat di sana. (Red)

Baca Juga:  Bey Machmudin Ingatkan ASN Jaga Netralitas saat Pemilu 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News