Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Berencana di Pacet Bandung, Aksinya Sangat Sadis!

Percobaan Pembunuhan
Ilustasi pembunuhan. (Foto: Grid).

“Ketiga tersangka yang ada di rumahnya ini membantu tersangka dengan memegang tangan, kaki dan membungkam korban pada saat tersangka menggorok korban dengan menggunakan golok,” terangnya.

Baca Juga:  Reses di Desa Ciheulang, Thoriqoh Nashrullah Fitriyah Banyak Menerima Aspirasi di Sektor Pertanian

Pihaknya juga telah melakukan ekshumasi atau penggalian kubur terhadap jasad korban untuk otopsi. Namun, beberapa luka di tubuh korban berhasil diidentifikasi dan sesuai keterangan tersangka.

Baca Juga:  Polemik Arsitektur Masjid Al Safar

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (Red)

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Minta Upaya PPK Citarum Tak Berhenti di Tahun 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News