“Ketiga tersangka yang ada di rumahnya ini membantu tersangka dengan memegang tangan, kaki dan membungkam korban pada saat tersangka menggorok korban dengan menggunakan golok,” terangnya.
Pihaknya juga telah melakukan ekshumasi atau penggalian kubur terhadap jasad korban untuk otopsi. Namun, beberapa luka di tubuh korban berhasil diidentifikasi dan sesuai keterangan tersangka.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News