JABARNEWS | TAPANULI TENGAH – Seorang sopir rental berinisial AAN (40) ditangkap di Medan terkait kasus pencurian minibus Xenia nomor polisi BK 1266 IA di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah, AKP Sisworo mengatakan, pelaku AAN melakukan pencurian minibus milik Ahmad Darwish Adhibi (30) di Jalan St Tampubolon, Kelurahan Stio-tio, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.
“Pencurian dilakukan pelaku saat pemilik rumah sedang pergi,” katanya, Rabu (13/7/2022).
Dijelaskanya, setelah minibus tersebut berhasil di curi, lalu pelaku membawanya ke Kota Medan dengan cara mengganti plat polisi. Setelan itu minibus tersebut di jual pelaku kepada seorang penadah berinisial D dengan harga Rp 30 juta.
“Selain pelaku, polisi juga mengamankan penadah di Medan Marelan,” terang Sisworo.