JABARNEWS | SUKABUMI – Polisi berhasil menangkap terduga pelaku pencurian dengan pemberatan properti kereta milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di jembatan rel kereta api Sukabumi-Gandasoli Bangunan Hidmad (BH) Nomor 359 KM 62+6/7.
Kapolsek Kebonpedes Ipda Try Sumarno mengatakan bahwa tersangka berinisial M (26) ditangkap sekitar delapan jam pasca-pencurian yang dilakukan bersama rekannya yang masih buron atau sekitar pukul 11.00 WIB pada Kamis (6/6/2024).
Pemuda ini, lanjut dia, berhasil ditangkap berkat kerja sama petugas keamanan PT KAI dengan personel Polsek Kebonpedes.
“Ada dua pelaku pencurian baut rel kereta yang berada di Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi. Satu tersangka berhasil ditangkap dan satu lainnya masih dalam pencarian,” kata Tri di Sukabumi, Kamis (13/6/2024).
Dia menjelaskan, kronologis pencurian tersebut berawal tersangka M bersama rekannya datang ke Sukabumi dari Cianjur menggunakan kereta api. Saat di Stasiun Sukabumi, M bertemu dengan A (DPO) yang kemudian merencanakan pencurian tersebut.