Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan KH. Umar Basri

JABARNEWS | KOTA CIREBON – Aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Hidayah, Cicalengka, Kabupaten Bandung, KH. Umar Basri yang akrab disapa Mama Santiong.

Pelaku penganiayaan berinisial A (50) warga Garut yang diduga mengalami gangguan jiwa.

Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto, didampingi Kapolresta Cirebon AKBP Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menjelaskan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi usai korban melaksanakan sholat subuh di masjid Al Hidayah, Kampung Sentiong RT 03 RW 01, Desa Cicalengka Kulon, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, sekitar pukul 05.30 WIB, Sabtu (27/01/2018).

Baca Juga:  Mall Asia Plaza Tasikmalaya Mulai Berlakukan Parkir Elektronik

Saat hendak pulang korban bertemu pelaku. Korban sempat bertanya kepada pelaku, namun bukan jawaban yang didapatkan, korban malah dipukul menggunakan alas kaki yang terbuat dari kayu.

Baca Juga:  Oded Sebut Tanpa Dokter dan Nakes Pemkot Bandung Sulit Hadapi Wabah Covid-19

“Korban dipukul pada bagian perut satu kali. Lalu ke arah kepala dua kali, dan selesai menganiaya pelaku kabur,” kata Agung saat menggelar prees release di halaman Mapolresta Cirebon, Minggu (28/01/2018).

Agung menjelaskan, usai mendapatkan laporan penganiayaan, dalam hitungan jam pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku tak jauh dari lokasi kejadian.

Baca Juga:  Sempat Jatuh ke Sungai, Ini Kronologi Penangkapan Kurir Narkoba yang Bawa Sabu 25 Kg di Serdang Bedagai

“Dalam hitungan jam petugas berhasil menangkap pelaku penganiayaan,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

“Komunikasi pelaku tidak jelas saat menjalani pemeriksaan oleh petugas. Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan kejiwaan,” ungkapnya.

Laporan: Sukirno Raharjo