“Tersangka kemudian tancap gas ke arah pasar Imbanagara. Hasil pengembangan pelaku merupakan spesialis penjambretan. Tersangka melakukan aksinya tidak hanya sekali, tetapi sudah 12 kali melakukan aksinya. Dimana 10 TKP dilakukan di Kabupaten Ciamis dan 2 TKP lainnya di Tasikmalaya Jawa Barat,” jelasnya.
“Modus tersangka secara acak mencari korban yang dianggap rentan. Beberapa diantaranya merupakan Ibu-ibu dan anak-anak. Setelah mendapatkan sasaran, tersangka kemudian mengikuti korban saat melihat situasi aman langsung melancarkan aksi,” tambahnya.
Lebih lanjut, Toni menerangkan bahwa para pelaku bisa tertangkap pastinya dengan melakukan penyelidikan dan mengumpulkan petunjuk serta barang bukti hingga saksi-saksi di TKP hingga didukung penelusuran CCTV.
“Sekaligus imbauan saya kepada seluruh orang atau oknum yang berniat tidak baik saya sampaikan CCTV banyak tersebar di Ciamis. Jangan coba-coba melakukan kejahatan di Ciamis,” terangnya.
Atas perbuatan yang dilakukan tersangka dikenakan Pasal 365 KUHPidana, dengan ancamam hukuman 9 tahun penjara. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News