Saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polresta Bogor Kota, dua orang pelaku yang masih di bawah umur mengenakan penutup wajah.
“Dua kelompok ini saling mengejek, kemudian mereka bersepakat bertemu melakukan tawuran,” kata Bismo dalam jumpa pers, Senin (29/1/2024).
Bismo menjelaskan, aksi tawuran antar kelompok remaja itu dipicu karena saling ejek. Karena tak terima, lanjut dia, mereka lalu bersepakat dan merencanakan tawuran.
“Awalnya karena saling ejek. Kemudian kedua kelompok ini janjian lewat medsos untuk bertemu di lokasi kejadian. Peristiwa ini menyebabkan satu orang tewas,” jelasnya.
Korban tewas berinisial D terkena sabetan senjata tajam pada bagian tubuhnya. Atas perbuatannya, kelima pelaku dikenakan Pasal 170 Ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.