Saat itu, Ema baru datang ke kontrakan AN itu pada Senin (5/6/2023) pagi. AN mengajak Ema untuk rujuk, tetapi ditolak hingga AN mengaku sakit hati atas penolakan itu.
“Dan juga tersangka meminta uang senilai Rp27 juta karena yang tersangka katanya pernah membantu merenovasi kontrakan korban, dan korban tidak mau menyerahkan karena menganggap itu bukan tanggung jawabnya,” jelasnya.
Usai adanya penolakan itu, AN kemudian melakukan penganiayaan terhadap istrinya itu. Setelah tidak berdaya, leher Ema dililit menggunakan kain sarung hingga meninggal dunia.
Setelah istrinya meninggal, menurut Budi, AN membawa uang dan motor milik korban untuk pergi ke luar kontrakan guna membeli plastik besar. Lalu AN kembali ke kontrakannya itu untuk membungkus mayat Ema dengan kain selimut dan dilapisi oleh plastik.
Dua hari berselang pada Rabu (7/6/2023), menurut dia, penemuan mayat Ema terbungkus plastik itu diawali dari adanya sejumlah warga yang mencium bau tak sedap saat melintas di depan kontrakan pelaku. Lalu polisi mendatangi lokasi dan mengevakuasi jenazah ke Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih.