“Pelaku lari ke daerah Jambi untuk bekerja, di sana pelaku juga ditangkap saat sedang bekerja di sana,” bebernya.
Pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain berupa lakban, karung plastik, dan sepeda motor berjenis Yamaha NMax.
Atas perbuatannya tersangka AN dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Red)