JABARNEWS | GARUT – Seorang pria berinisial AY (33) asal Kecamatan Limbangan, Kabupat Garut ditangkap polisi karena menjadi pengedar Pil Koplo.
AY diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Garut pada Jumat (2/8/2024). Polisi juga menyita 712 pil koplo yang disimpan pelaku untuk diedarkan.
Kasi Humas Polres Garut Ipda Adi Susilo mengatakan bahwa AY diamankan polisi di kediamannya, pelaku berdalih pil koplo itu untuk konsumsi pribadi. Namun saat digeledah, terdapat butiran pil lain yang memang dicurigai mengarah ke obat keras.
Setelah dilakukan interogasi cukup alot, akhirnya AY mengaku ratusan butir pil koplo itu ia miliki untuk dijual kembali.
“Satu orang tersangka yang terlibat kasus tindak pidana di bidang kesehatan tersebut berinisial AY (33) warga Kecamatan Limbangan. Dari tangan pelaku menyita sejumlah barang bukti, antara lain 465 butir pil berwarna putih bertuliskan Y dan 248 butir pil dengan bungkus warna silver bergaris warna Hijau,” kata Adi.