Polisi Tangkap Pengedar Pil Koplo di Garut, Sita 712 Butir

Barang bukti pil koplo. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | GARUT – Seorang pria berinisial AY (33) asal Kecamatan Limbangan, Kabupat Garut ditangkap polisi karena menjadi pengedar Pil Koplo.

AY diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Garut pada Jumat (2/8/2024). Polisi juga menyita 712 pil koplo yang disimpan pelaku untuk diedarkan.

Baca Juga:  Wow Keren, Purwakarta Raih 25 Medali di Festival Olahraga Rekreasi Nasional 2023

Kasi Humas Polres Garut Ipda Adi Susilo mengatakan bahwa AY diamankan polisi di kediamannya, pelaku berdalih pil koplo itu untuk konsumsi pribadi. Namun saat digeledah, terdapat butiran pil lain yang memang dicurigai mengarah ke obat keras.

Baca Juga:  DPRD Jabar: Generasi Milenial Harus Mampu Tanamkan Nilai Kebangsaan Sejak Dini

Setelah dilakukan interogasi cukup alot, akhirnya AY mengaku ratusan butir pil koplo itu ia miliki untuk dijual kembali.

“Satu orang tersangka yang terlibat kasus tindak pidana di bidang kesehatan tersebut berinisial AY (33) warga Kecamatan Limbangan. Dari tangan pelaku menyita sejumlah barang bukti, antara lain 465 butir pil berwarna putih bertuliskan Y dan 248 butir pil dengan bungkus warna silver bergaris warna Hijau,” kata Adi.

Baca Juga:  Ada Lima Cek Poin Didirikan di Cianjur Selama Larangan Mudik, Ini Lokasinya