Dia menjelaskan, saat diperiksa oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Garut, pelaku berdalih pil koplo itu untuk konsumsi sendiri. Namun polisi tak kalah pintar, karena memiliki ratusan butir pil pastinya untuk diedarkan kembali.
“Mengakui bahwa obat-obatan tersebut merupakan miliknya sendiri dan pelaku mengaku mendapatkan pil dengan cara online. Maksud dan tujuan pelaku mendapatkan obat-obatan ini tidak hanya untuk konsumsi pribadi, tetapi juga untuk dijual kembali,” jelasnya.
Saat ini pria tersebut masih dalam tahap pemeriksaan polisi di Satuan Reserse Narkoba Polres Garut, dan terancam hukuman 12 tahun penjara. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News