Polisi Tangkap Pengedar Pil Koplo di Garut, Sita 712 Butir

Barang bukti pil koplo. (Foto: Istimewa).

Dia menjelaskan, saat diperiksa oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Garut, pelaku berdalih pil koplo itu untuk konsumsi sendiri. Namun polisi tak kalah pintar, karena memiliki ratusan butir pil pastinya untuk diedarkan kembali.

Baca Juga:  CASN 2023 Segera Dibuka! Buruan Catat Waktu dan Persyaratannya Disini

“Mengakui bahwa obat-obatan tersebut merupakan miliknya sendiri dan pelaku mengaku mendapatkan pil dengan cara online. Maksud dan tujuan pelaku mendapatkan obat-obatan ini tidak hanya untuk konsumsi pribadi, tetapi juga untuk dijual kembali,” jelasnya.

Baca Juga:  Wow, Revitalisasi Pasar di Kabupaten Garut Bisa Habiskan Anggaran Rp100 Miliar

Saat ini pria tersebut masih dalam tahap pemeriksaan polisi di Satuan Reserse Narkoba Polres Garut, dan terancam hukuman 12 tahun penjara. (Red)

Baca Juga:  Dekopinda Purwakarta Siapkan Koperasi Menuju Era Digitalisasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News