Polisi Tangkap Penipu yang Bawa Kabur Uang Wisata Siswa SMAN 21 Bandung

Pelaku Penipuan
ICL (33) diamankan karena kasus penipuan uang wisata di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Kamis (25/5/2023). (Foto: Istimewa).

Akibat kasus itu, ICL dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (Red)

Baca Juga:  Duh! Kasus DBD di Kota Cirebon Meningkat, 164 Orang Dirawat