Polisi Tangkap Penjual Miras Doraemon dan Frozen di Kota Tasikmalaya

Pengungkapan kasus penjualan miras Doraemon dan Frozen di Kota Tasikmalaya. (Foto: Polres Tasikmalaya).

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap pabrik ciu yang mengemas minuman keras (miras) dengan cap Doraemon dan Frozen di Perum De Green Slaawi, Cihideung, Kota Tasikmalaya.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, tersangka mengemas miras jenis ciu dari Cilacap Jawa Tengah menjadi kemasan cup bergambar Doraemon dan Frozen.

Baca Juga:  Balai Wyata Guna Siapkan Lulusan Terbaik Bersaing di Dunia Kerja Industri Kreatif

“Tersangka membelinya seharga Rp19 ribu per liter dalam kemasan galon lalu diecer menjadi kemasan cup. Dijual Rp10 ribu per 250 ml ke beberapa pedagang miras,” kata Aszhari, Senin (24/1/2022).

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Perempuan di Tasikmalaya, Aksinya Berawal dari Ajakan Main

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka RH (34) pemilik rumah dan pabrik miras dibantu AA (26) dan SM (32) untuk mengemas dalam cup.

Baca Juga:  Pejabat UPT Kebersihan KBB Ditahan Kejari Kabupaten Bandung

Ciu dalam galon mereka kemas menggunakan gelas plastik dan ditutup plastik yang direkatkan mesin sealer.