Polisi Tangkap Penjual Miras Oplosan yang Tewaskan Warga Purwakarta

Penangkapan penjualan miras oplosan yang merenggut korban jiwa. (Foto: Dok. Humas Polres Purwakarta).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Purwakarta membekuk seorang penjual minuman keras (miras) oplosan, berinisial F (50) warga Desa Sukatani, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, pada Rabu, 9 Februari 2022.

Miras oplosan yang dia jual diduga telah menewaskan satu orang warga desa Cilalawi, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga:  Keren... Atlet Inkanas Purwakarta Raih Emas dalam Ajang Kejuaraan Internasional

Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto melalui Kasatreskoba, AKP Usep Supiyan mengatakan, kasus ini bermula saat mereka menerima laporan adanya satu orang warga Desa Cilalawi, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta yang meninggal usai minum miras oplosan.

Baca Juga:  Kecelakaan di Tol Cipularang, Dua Orang Terluka

“Awal mula kejadian pada Selasa, 8 Februari 2022, Aipda Casdi mendapat informasi dari Aparatur Desa Cilalawi yang memberitahukan bahwa ada dua orang warganya mengalami keracunan setelah mengkonsumsi minuman keras oplosan yang dibeli dari kios milik F di pasar anyar, Desa Sukatani,” ucap Usep, dalam keterangan tertulis, pada Rabu (16/1/2022).

Baca Juga:  Pimpin Apel Akhir Masa Jabatan, Anne Ratna Mustika Sampaikan Pesan Ini

Dijelaskannya, setelah meminum miras oplosan tersebut kedua korban mengalami mual dan muntah, serta sakit di bagian ulu hati.