Polisi Tangkap Penjual Miras Oplosan yang Tewaskan Warga Purwakarta

Penangkapan penjualan miras oplosan yang merenggut korban jiwa. (Foto: Dok. Humas Polres Purwakarta).

Kemudian, lanjut Usep, penyidik Satreskoba Polres Purwakarta langsung membawa Barang bukti tersebut ke Puslabfor untuk mendapatkan keterangan ahli.

“Untuk pelaku kini sudah di amankan di Mapolres Purwakarta. Pelaku jerat dengan Pasal 204 KUHP Jo pasal 136 huruf (b) atau pasal 137 ayat (1) atau ayat (2) dan / atau pasal 146 ayat (1) huruf (b) UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang pangan, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun,” tungkasnya. (Gin)

Baca Juga:  Parah! Terlilit Rentenir, Pemdes di Garut Ini Bayar Utang Pakai Dana Desa