JABARNEWS | BOGOR – Polresta Bogor Kota meringkus seorang selebgram berinisial S (19) karena mempromosikan situs judi online atau daring.
Perempuan yang masih remaja ini mempromosikan judi online di akun Instagramnya sejak April 2024.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa S yang merupakan mahasiswi itu ditawari oleh seseorang untuk menjadi brand ambassador situs judi daring.
Bismo menyebut, tersangka mendapat bayaran sebesar Rp2.150.000 per dua bulan.
Tersangka kemudian mengunggah link situs judi daring sebanyak dua kali sehari, akun Instagramnya @ccacyna_ dengan pengikut sebanyak 59 ribu.