Polisi Tangkap Selebgram di Kota Bogor Karena Promosikan Judi Online

Judi Online
Ilustrasi judi online. (Foto: BIJI).

JABARNEWS | BOGORPolresta Bogor Kota meringkus seorang selebgram berinisial S (19) karena mempromosikan situs judi online atau daring.

Perempuan yang masih remaja ini mempromosikan judi online di akun Instagramnya sejak April 2024.

Baca Juga:  Diduga Alami Korsleting Listrik, Angkot di Bogor Hangus Terbakar

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa S yang merupakan mahasiswi itu ditawari oleh seseorang untuk menjadi brand ambassador situs judi daring.

Baca Juga:  PPKM diperpanjang Hingga 30 Agustus, Begini Pesan Satgas Covid-19 Purwakarta

Bismo menyebut, tersangka mendapat bayaran sebesar Rp2.150.000 per dua bulan.

Tersangka kemudian mengunggah link situs judi daring sebanyak dua kali sehari, akun Instagramnya @ccacyna_ dengan pengikut sebanyak 59 ribu.

Baca Juga:  Penjabat Bupati Purwakarta Tarling Di Kecamatan Campaka