Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Rel Kereta Api di Karawang

Rel Kereta
Ilustrasi Rel kereta. (Foto: Istimewa).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Ayep, kini para pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolda Jawa Barat

Menurut dia, para pelaku terancam dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara. (Red)

Baca Juga:  Pengedar Uang Palsu di Karawang Dibekuk Polisi, Ternyata Bikin Sendiri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News