Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Ayep, kini para pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolda Jawa Barat
Menurut dia, para pelaku terancam dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News