Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penganiayaan Ibu dan Anak di Garut

Ilustrasi pengaiayaan Ibu dan anak. (Foto: Sindonews).

JABARNEWS | GARUT – Polisi berhasil menangkap tiga pelaku kasus perusakan rumah dan penganiayaan terhadap ibu dan anak di Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut.

Kapolsek Samarang Kompol Jajang mengatakan, piahaknya telah menangkap pelaku penganiayaan kepada korban yang inisial SM dan anak gadisnya RH warga Kampung Bongkor, Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Samarang.

Baca Juga:  Resmi! Ini Hasil Rekapitulasi Suara Pilpres 2019 di 34 Provinsi

Ketiga orang terduga kasus penganiayaan itu berinisial YM (37), DC (45), dan AM (35) warga Garut

“Sehubungan dengan kejadian tersebut Polsek Samarang, Polres Garut telah mengamankan terduga untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Jajang saat jumpa pers terkait kasus penganiayaan terhadap ibu dan anak gadisnya di Garut, Kamis (24/3/2022).

Baca Juga:  Helmi Budiman Kebingungan: Butuh Biaya Besar untuk Perbaiki Jembatan Rusak Akibat Banjir, Totalnya Miliaran

Dia menyampaikan ketiga orang itu akan dijerat Pasal 170 sub 351, sub 406 tentang penganiayaan dan perusakan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. “Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ungkapnya.

Baca Juga:  Belasan Orang Terluka Akibat Kecelakaan di Jalur Wisata Gunung Papandayan Garut