Polisi Tangkap Tiga Pelaku Residivis Ganjal ATM Lintas Provinsi di Cirebon

Ilustrasi pencurian modus ganjal ATM. (Foto: Hantaran.co).

Fahri menambahkan para tersangka merupakan residivis kasus yang sama, dan bahkan mereka melakukan aksi kejahatan lintas provinsi.

Ketiga tersangka ditangkap saat berada di Kota Surakarta, Jawa Tengah, dan diduga akan melakukan aksi kejahatan yang sama.

Baca Juga:  Awas! Maling Tabung Gas Berkeliaran, Para Pedagang di Ciamis Harus Waspada

“Kami menyita barang bukti berupa 22 kartu ATM dari berbagai bank, telepon genggam, dan mobil. Akibatnya tersangka kami kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Kronologi Pasien RSD Gunung Jati Cirebon Jatuh dari Lantai Dua hingga Tewas