JABARNEWS | SUABUMI – Tim Buru dan Sergap (Buser) Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota menangkap tiga pemuda karena kedapatan memiliki dan mengedarkan sabu-sabu.
“Tiga pemuda tersebut berinisial EJ (26), RAS (31) dan RSH (31) yang ditangkap Satnarkoba Polres Sukabumi Kota karena memiliki sabu-sabu seberat total 6,49 gram,” kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Yudi Wahyudi di Sukabumi, Rabu (15/2/2023).
Dari informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, penangkapan tersebut berawal saat Tim Buser Satnarkoba Polres Sukabumi Kota menangkap EJ dan RAS di di gang Kantor Urusan Agama (KUA) Warudoyong, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi pada Selasa (14/2/2023) malam.
Dari tangan kedua tersangka ditemukan barang bukti satu paket sabu-sabu dan satu unit timbangan digital. Tidak puas dengan penangkapan kedua tersangka, petugas pun kemudian mengembangkan kembali kasus ini.
Akhirnya polisi pun mendapatkan informasi tambahan dengan menangkap seorang tersangka lainnya yakni RSH di Gang Merak, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi.