JABARNEWS | INDRAMAYU – Polres Indramayu menetapkan tiga orang tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kepala Polres Indramayu Ajun Komisaris Besar Polisi Fahri Siregar mengatakan bahwa para tersangka telah terbukti memberangkatkan pekerja migran secara ilegal ke luar negeri.
“Tersangka TPPO yang kami tetapkan ada tiga orang,” kata Fahri saat merilis pengungkapan kasus TPPO di Mapolres Indramayu, Kamis (8/6/2023).
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka TPPO itu masing-masing seorang perempuan berinisial DS, serta dua orang laki-laki berinisial ES, dan TO.
Dua tersangka merupakan warga Kabupaten Indramayu dan satu tersangka lainnya asal Majalengka.