Polisi Tangkap Tiga Tersangka Perdagangan Orang di Indramayu, Waspadai Modusnya

Perdagangan Orang
Ilustrasi perdagangan orang. (Foto: Ist/Net).

JABARNEWS | INDRAMAYU – Polres Indramayu menetapkan tiga orang tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kepala Polres Indramayu Ajun Komisaris Besar Polisi Fahri Siregar mengatakan bahwa para tersangka telah terbukti memberangkatkan pekerja migran secara ilegal ke luar negeri.

Baca Juga:  Polres Purwakarta Optimalkan Peran Polisi RW, Diharapkan Bisa Atasi Tindak Perdagangan Orang

“Tersangka TPPO yang kami tetapkan ada tiga orang,” kata Fahri saat merilis pengungkapan kasus TPPO di Mapolres Indramayu, Kamis (8/6/2023).

Baca Juga:  Kasus Perdagangan Orang Marak Terjadi di Karawang, Legislator Dorong Polisi Tangkap Pelakunya

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka TPPO itu masing-masing seorang perempuan berinisial DS, serta dua orang laki-laki berinisial ES, dan TO.

Baca Juga:  Bey Machmudin Gandeng Perguruan Tinggi Tangani Sampah Perkotaan

Dua tersangka merupakan warga Kabupaten Indramayu dan satu tersangka lainnya asal Majalengka.