Fahri mengatakan penetapan ketiga tersangka TPPO setelah pihaknya mendapatkan laporan dari salah satu warga yang menjadi korban TPPO.
Dia menjelaskan berdasarkan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, ketiga tersangka terbukti aktif melakukan penjaringan calon korban dan memberangkatkan mereka ke Timur Tengah sebagai pekerja migran ilegal.
“Kami mendapatkan laporan dari korban dan setelah itu melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga tiga orang ini ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPO,” jelasnya.
Fahri mengungkapkan kronologi kasus TPPO tersebut berawal dari korban yang melihat unggahan salah satu tersangka di media sosial mengenai lowongan kerja di luar negeri dengan iming-iming gaji sebesar Rp5 juta per bulan.
Setelah itu, korban menghubungi tersangka untuk mendaftar sebagai pekerja migran. Selanjutnya, tersangka memerintahkan korban untuk melakukan cek kesehatan, membuat paspor, dan syarat administrasi lainnya.