Polisi Tangkap Tiga Tersangka Perdagangan Orang di Indramayu, Waspadai Modusnya

Perdagangan Orang
Ilustrasi perdagangan orang. (Foto: Ist/Net).

Fahri mengatakan penetapan ketiga tersangka TPPO setelah pihaknya mendapatkan laporan dari salah satu warga yang menjadi korban TPPO.

Dia menjelaskan berdasarkan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, ketiga tersangka terbukti aktif melakukan penjaringan calon korban dan memberangkatkan mereka ke Timur Tengah sebagai pekerja migran ilegal.

Baca Juga:  Lucky Hakim Nyatakan Mundur dari Jabatannya sebagai Wabup Indramayu

“Kami mendapatkan laporan dari korban dan setelah itu melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga tiga orang ini ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPO,” jelasnya.

Baca Juga:  Soal Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak, Kementerian PPPA Bakal Kerahkan Puluhan Ribu Pendamping

Fahri mengungkapkan kronologi kasus TPPO tersebut berawal dari korban yang melihat unggahan salah satu tersangka di media sosial mengenai lowongan kerja di luar negeri dengan iming-iming gaji sebesar Rp5 juta per bulan.

Baca Juga:  Waduh.. Ada 58 Desa Masih Berstatus Tertinggal di Garut

Setelah itu, korban menghubungi tersangka untuk mendaftar sebagai pekerja migran. Selanjutnya, tersangka memerintahkan korban untuk melakukan cek kesehatan, membuat paspor, dan syarat administrasi lainnya.