Polisi Tangkap Tiga Tersangka Perdagangan Orang di Indramayu, Waspadai Modusnya

Perdagangan Orang
Ilustrasi perdagangan orang. (Foto: Ist/Net).

Setelah persyaratan yang diminta dilengkapi, korban kemudian diberangkatkan ke Uni Emirat Arab melalui PT Elsafah Adi Wiguna untuk menjadi asisten rumah tangga dengan gaji Rp4,5 juta per bulan.

“Namun, nahas, korban terjatuh dan mengalami sakit, bahkan dipecat oleh majikannya. Korban kemudian pulang ke Indonesia dengan biaya pribadi,” bebernya.

Baca Juga:  Tak Miliki Izin, Kegiatan Tambang di Karawang Diberhentikan

Dia mengungkapkan, penempatan pekerja migran di Uni Emirat Arab saat ini dilarang sehingga dapat dipastikan pemberangkatan korban adalah tindakan yang ilegal.

Baca Juga:  Diimingi Gaji Puluhan Juta, Belasan Warga Sukabumi Jadi Korban TPPO di Myanmar

Dalam kasus tersebut, Polres Indramayu menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah salinan paspor atas nama korban, dua telepon genggam, tiket pesawat, dan 40 buah paspor lainnya.

“Ketiga tersangka dijerat Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana disangkakan Perdagangan Orang dan atau pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Angka Pengangguran Terbuka di Jabar Menurun, Ini Datanya